← Kembali ke Home

Form eSPPT

  1. Persyaratan Cetak Mandiri eSPPT :
    • Lunas PBB-P2, sampai tahun pajak sebelumnya.
    • KTP / bukti lain yang sudah terdaftar di ePBB (Wajib Pajak Badan / Perorangan).
  2. Hasil Cetak eSPPT tercantum
    • QR Code link dengan aplikasi ePBB.
    • Nama dan nomor KTP / bukti lain dari pemohon.
    • SPPT / eSPPT PBB-P2 merupakan surat pemberitahuan pajak terhutang, bukan bukti kepemilikan.
    • Penyalahgunaan SPPT / eSPPT PBB-P2 bukan tanggung jawab BPKPD.
    • Pastikan setiap pembayaran PBB-P2 mendapatkan bukti bayar dari Bank / tempat pembayaran yang telah ditunjuk.